Asuransi Harta Benda
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam ( termasuk banjir, tanah longsor, gempa bumi dan akibat letusan gunung berapi) , kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di d